Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Beda Formulir SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S, dan 1770

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Simak perbedannya!
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP RI) mengingatkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk segera mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Untuk memudahkan pelaporan, DJP RI meminta masyarakat menggunakan sistem online, yaitu e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Dilansir dari Twitter DJP RI @DitjenPajakRI, ketiga formulir terebut memiliki peruntukkan yang berbeda-beda.

Apa saja perbedaan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi? Simak penjelasan singkat seperti dikutip dari Twitter @DitjenPajakRI berikut ini.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS
1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000).
2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S
1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta (Rp60.000.000).
2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja lebih dari satu sumber atau perusahaan.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
1. SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper