Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP RI) mengingatkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk segera mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.
Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.
Untuk memudahkan pelaporan, DJP RI meminta masyarakat menggunakan sistem online, yaitu e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Dilansir dari Twitter DJP RI @DitjenPajakRI, ketiga formulir terebut memiliki peruntukkan yang berbeda-beda.
Apa saja perbedaan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi? Simak penjelasan singkat seperti dikutip dari Twitter @DitjenPajakRI berikut ini.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS
1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000).
2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
Baca Juga
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S
1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta (Rp60.000.000).
2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja lebih dari satu sumber atau perusahaan.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
1. SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.