Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login ke djponline.pajak.go.id

Ini 10 langkah mudah lapor SPT Tahunan. Segera login ke djponline.pajak.go.id.
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak bisa mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Anda kebingungan untuk lapor SPT Tahunan? Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID).

1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Setelah berhasil login, klik kolom lapor dan pilih e-filling.

4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.

5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT.

6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya.

7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia.

8. Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju.

9. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT.

10. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper