Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login ke djponline.pajak.go.id

Ini 10 langkah mudah lapor SPT Tahunan. Segera login ke djponline.pajak.go.id.
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 17 Maret 2021  |  11:56 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login ke djponline.pajak.go.id
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan - tangkapan layar www.pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak bisa mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Anda kebingungan untuk lapor SPT Tahunan? Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID).

1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Setelah berhasil login, klik kolom lapor dan pilih e-filling.

4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.

5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT.

6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya.

7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia.

8. Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju.

9. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT.

10. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak SPT spt tahunan
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top