Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengeluhkan sedikitnya pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, manajemen Bank BTN mengakui ada beberapa sektor bisnis yang karyawannya “terlarang” mendapatkan persetujuan KPR pada masa pandemi ini.
Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F. Iskandar mengapresiasi kebijakan stimulus yang telah diberikan pemerintah untuk sektor properti berupa uang muka (down payment/DP) 0 persen serta pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, pemberian stimulus yang telah ada dapat berdampak signifikan pada sektor properti apabila perbankan juga turut membantu dengan cara tidak terlalu selektif dalam memberikan pembiayaan KPR.
"Pembiayaan KPR yang diberikan perbankan ini sedikit sekali saat pandemi. Pada prinsipnya kami sangat senang ada stimulus, tetapi kami berharap agar perbankan juga tidak terlalu selektif dalam pemberian kredit," ujarnya dalam Media Briefing Rumah.com secara virtual pada Selasa (16/3/2021).
Bank Indonesia, lanjut Arvin, juga telah menurunkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,50 persen dan dia berharap kebijakan itu diikuti perbankan dengan menurunkan bunga kredit agar menarik minat konsumen untuk membeli rumah dengan KPR.
Baca Juga
Sementara itu, Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Consumer Division Bank BTN Suryanti Agustinar mengakui pada masa pandemi ini, perbankan berhati-hati dan selektif dalam menyalurkan kredit.
Bahkan, pengajuan KPR oleh nasabah yang bekerja di sektor perhotelan dan pusat perbelanjaan terpaksa tidak diterima. Pasalnya tempat bekerja mengalami dampak saat pandemi.
"Jadi, kami juga lihat apakah tempat bekerjanya terkena dampak atau tidak, penurunan gaji atau tidak. Untuk debitur wiraswasta kami lihat ada penurunan omzet atau tidak. Kalau ada, terpaksa kami tolak," ungkapnya.
Namun, apabila pengajuan KPR calon debitur ditolak saat ini bukan berarti setelah pandemi selesai pengajuan tersebut tak disetujui. Perusahaan swasta maupun BUMN yang mengalami penurunan gaji, PHK, dan penurunan omzet sudah pasti tidak disetujui pengajuan kreditnya. "Ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Kami tetap berhati-hari," ucapnya.
Suryanti menambahkan suku bunga KPR Bank BTN terus menurun selama pandemi Covid-19. "Suku bunga memang terus turun dalam upaya tetap menumbuhkan KPR," ujarnya.
Penurunan suku bunga KPR pada April 2020 di angka 8,99 persen per tahun, Juli 2020 menjadi 8,49 persen, serta Desember 2020 suku bunga turun menjadi 8,29 persen per tahun. Pada Februari 2021 bunga KPR BTN bahkan turun menjadi 7,1 persen.
Dia menilai penurunan suku bunga merupakan strategi Bank BTN untuk menarik minat masyarakat membeli rumah melalui KPR BTN. Selain itu, Bank BTN juga membuat program-program yang membebaskan angsuran pokok.
Program tersebut dikeluarkan dikarenakan banyak konsumen yang mengalami penurunan penghasilan namun ingin memiliki rumah. Untuk mewujudkannya, Bank BTN juga menawarkan kemudahan bagi konsumen dengan membebaskan tidak bayar pokok selama 2 tahun.
"Kami menyiasatinya agar mereka tidak mundur untuk akad, kami tawarkan tidak bayar pokok selama 2 tahun sehingga mereka lebih tenang saat akad, hanya bayar bunganya. Mudah-mudahan selama 2 tahun pandemi sudah benar-benar hilang," tuturnya.
Bank BTN juga memperpanjang tenor angsuran KPR yakni dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Hal ini memberikan pilihan kepada konsumen agar angsurannya tidak memberatkan. "Ini mungkin pilihan yang kami berikan kepada konsumen agar angsurannya tidak terlalu berat," kata Suryanti.