Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Rumah Hingga Rp2 Miliar Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif konkret untuk bisnis properti dengan menanggung PPN hingga 100 persen rumah maksimal dengan harga Rp2 miliar selama 6 bulan ke depan.
Ilustrasi perumahan./Bloomberg/Roslan Rahman
Ilustrasi perumahan./Bloomberg/Roslan Rahman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif relaksasi pajak di sektor properti terutama bidang perumahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif relaksasi yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.

Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

"Insentif ini berlaku selama 6 bulan mulai Maret hingga Agustus 2021," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (1/3/2021).

Airlangga menuturkan pemberian insentif properti ini karena sejumlah latar belakang. Kontribusi sektor properti terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat dari 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar 2,0 persen dan bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam 3,3 persen.

Lalu, pekerja sektor properti terus meningkat sejak 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 pada 2019 dan terus turun menjadi 8,5 juta pada 2020.

"Kontribusi kredit properti terhadap total kredit meningkat dari 7,3 persen tahun 2002 menjadi 19,5 persen pada 2020," ujarnya.

Pada 2020 industri properti turun signifikan yakni penjualan turun 21 persen dimana dampak terbesar terjadi di pada rumah besar turun 37 persen. Namun, harga rumah masih tumbuh rata-rata 1,43 persen, pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan 1,87 persen 

"Sektor konstruksi merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Terdapat 174 industri ikutan seperti semen, baja, cat, mebel, alat rumah tangga dan terdapat 350 jenis industri kecil terkait industri funiture. Jadi multiplier effect baik dari sisi forward linkage maupun backwars linkage sangat tinggi," ucapnya.

Pada Desember 2020, jumlah penyaluran kredit untuk pemilikan properti didominasi bank dengan jumlah Rp541.443 miliar atau 99 persen dan Rp4.016 miliar atau 1 persen melalui lembaga pembiayaan nonbank.

"BI juga memberikan kebijakan DP 0 persen oleh bank dengan NPL di bawah 5 persen," kata Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan kriteria rumah tapak dan rumah susun yang berikan fasilitas yakni memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Lalu rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni. Kriteria lainnya yakni Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

"Tujuan untuk menstimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun. Ini atas masukan Menteri PUPR. Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu confidence dan permintaan konsumen atas rumah," tuturnya.

Sri menuturkan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas ini dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah. Karena yang kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp630 miliar, subsidi selisih bunga Rp5,97 triliun, dan dana bergulir FLPP Rp16,2 triliun di tahun 2021. Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengkontribusikan sebesar 25 persen," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bentuk konkret jawaban pemerintah atas usulan berbagai pihak ahar memberikan pemangkasan terhadap PPN jual beli properti.

Sebelumnya Bank Indonesia memberikan kemudahan uang mjuka 0 persen untuk pembeli yang menurut pengambang dan pengamat bisnis properti tak cukup untuk mendporong perputaran roda bisnis real estat.

Sebenarnya, ada pula usulan berbagai undur masyarakat agar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dipangkas. Jika itu juga diwujudkan, akan menjadi insentif yang sangat penting bagi bisnis properti.

Saat ini BPHTB ditetapkan nsebesar 5 persen kepada masing-masing pembeli dan penjual. Jika itu dipangkas, akan menekan biaya pembelian properti secara signifikan.

Lengkapi Kebijakan Sebeumnya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan kebijakan ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada di sektor perumahan.

Keempat kebijakan itu yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang pada tahun 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.000 unit rumah, kebijakan subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157.000 rumah dan alokasi pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Secara keseluruhan, capai program untuk 2020 berjumlah 200.792 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah sebesar Rp2,92 triliun.

"Untuk rumah MBR, telah dibebaskan PPN atau 0 persen  dan ditambah Rp4 juta cash untuk bantuan uang muka. Tahun 2020, ada Rp2,9 triliun fasilitas PPN plus uang muka yang Rp4 juta itu yang untuk BPHTB dan notaris sebagainya," ujarnya.

Menurut Basuki, insentif relaksasi perumahan ini ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang saat ini belum terserap oleh pasar.

"Kebijakan ini juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak unik yang sudah ada di pasar perumahan mengenai pembebasan PPN," ucapnya.

Basuki mengungkapkan berdasarkan data, jumlah stok rumah subsidi saat ini mencapai 21.321 unit rumah. Sementara, rumah nonsubsidi dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar terdapat 9.000 rumah. Lalu, hunian dengan harga Rp1 miliar hingga Rp2 miliar terdapat 9.000 unit.

Untuk rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp3 miliar terdapat 4.500 unit. Rumah dengan harga Rp3 miliar hingga Rp5 miliar terdapat stok sebanyak 4.500 unit. Untuk rumah yang harga Rp5 miliar terdapat stok sebanyak 1.800 unit.

"Jumlah stok apartemen yang tersedia dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar terdapat 7.500 unit," tutur Basuki.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper