Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merelaksasi kebijakan di sektor properti untuk melengkapi sejumlah upaya untuk memacu konsumsi masyarakat, khususnya kelas menangah.
Presiden Joko Widodo menjelaskan pemerintah telah memberikan relaksasi berupa penurunan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang mulai berlaku pada Maret 2021. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif di sektor properti melalui penerapan kebijakan uang muka (down payment) 0 persen untuk memacu belanja kelas menengah.
"Untuk kelas menengah, sudah ada PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan. Ada juga DP 0 persen untuk rumah. Ini cara yang kita tempuh untuk kelas menengah," ujarnya dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Istana Merdeka, Rabu (17/2/2021).
Jokowi menjelaskan bahwa kelas menengah merupakan segmen masyarakat dengan tabungan besar. Kelompok masyarakat tersebut dinilai masih menahan belanja lantaran belum yakin dengan kondisi saat ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan secara umum sejumlah indikator ekonomi nasional menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi, sebut dia, berada di atas beberapa negara lain.
Baca Juga
Neraca perdagangan Indonesia juga masih surplus pada Januari 2021 atau melanjutkan kondisi serupa pada 2020. "PMI [Purchasing Managers’ Index] juga sudah kembali [52,2] ke level sebelum pandemi," jelasnya.
Jokowi meyakini optimisme akan muncul di dunia usaha bila kasus Covid-19 menurun. Dengan begitu, jelas dia, konsumsi masyarakat akan mulai pulih.
"Saya yakin. Kalau optimisme ada, masyarakat mau konsumsi. Ketika konsumsi ada, maka akan ada demand. Kalau demand ada, pabrik akan produksi."