Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Rumah Inden, Masa Insentif PPN Properti Diusulkan Diperpanjang

Pemerintah telah memberikan insentif pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti. Meski demikian, muncul usulan agar masa insentif diperpanjang agar pengembang bisa menggarap rumah inden.
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan./Antara/Nova Wahyudi
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatra Selatan./Antara/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Stimulus pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah siap huni dinilai berdampak hanya kepada pengembang tertentu.

Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan insentif ini hanya menguntungkan dan berdampak pada pengembang yang memiliki rumah ready stock saja.

Menurutnya, insentif PPN juga seharusnya diberikan kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock atau rumah inden yang kebanyakan membangun rumah untuk milenial.

"Milenial yang sangat membutuhkan rumah sesuai dengan prokes pada masa pandemi bisa dimudahkan memperoleh rumah karena work from home. Pengembang menengah ke bawah biasanya bangun rumah dengan inden, tidak banyak yang ready stock," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (8/3/2021).

Dia berharap stimulus insentif PPN ini juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun sehingga tak hanya rumah siap huni yang dapat memanfaatkan stimulus ini. Pasalnya, pengembang yang tak memiliki rumah siap huni bisa cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini. "Waktunya diperpanjang khusus untuk MBR dan milenial," ucapnya.

Daniel mengusulkan pula agar industri properti dapat pulih secara cepat, konsumen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diberikan kemudahan untuk memperoleh rumah subsidi.

Hal itu dilakukan dengan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan.

"NJOPTKP [Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak] pengurang untuk perhitungan BPHTB dinaikkan menjadi sebesar nilai harga subsidi atau sampai Rp500 juta, agar MBR dan milenial bisa lebih mudah membeli rumah terutama pada masa pandemi atau sama dengan besaran PPh final yang juga 1 persen," kata Daniel.

Dia menambahkan agar masyarakat agar tertarik memperoleh rumah seharga di bawah Rp500 juta, BPHTB perlu diturunkan menjadi 2,5 persen dari semula 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper