Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan bisnis properti mengingatkan kembali pentingnya pemangkasan persentase Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mendorong bergeraknya roda bisnis properti di daerah.
Pemerintah telah mengeluarkan rentetan stimulus untuk menggerakkan kembali bisnis properti yang diyakini bakal menjadi lokomotif bagi ratusan bidang bisnis lainnya.
Meski demikian, insentif yang telah diberikan pemerintah tak sepenuhnya menyentuh pasar sekunder properti, yang apabila juga bergerak cepat, akan mendorong proses pemulihan perekonomian secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, pemerintah-pemerintah daerah juga mengikuti langkah pemerintah pusat memberikan insentif untuk bisnis properti dengan cara memangkas besaran BPHTB yang saat ini dikenakan 5 persen untuk pembeli.
Seyogianya, pemda-pemda jangan hanya berpikir menggenjot pemasukan kas daerah dari BPHTB, padahal kenyataannya di sisi lain transaksi di pasar sekunder menyusut.
Idealnya, pemda berpikir lebih jauh bahwa dengan memangkas persentase BPHTB, itu akan mempercepat roda bisnis properti di pasar sekunder, sehingga secara keseluruhan pemasukan ke kas daerah justru pada akhirnya menjadi lebih besar.
Baca Juga
Bayangkan, jika pembelian properti mencapai Rp500 juta, maka biaya BPHTB yang harus dikeluarkan oleh si pembeli adalah sebesar Rp25 juta. Jika itu dipangkas separuhnya saja, maka penghematan yang didapat pembeli tadi sudah Rp12,5 juta, angka yang signifikan.
Dengan mendorong masyarakat bertransaksi di pasar sekunder properti, dengan sendirinya pemasukan ke kas daerah secara keseluruhan pun menjadi lebih besar.