Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Berdokumen, Ikan Segar dari Malaysia Dimusnahkan

Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan memusnahkan 700 kg ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia. Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemusnahan ikan ilegal dari Malaysia. /KKP
Pemusnahan ikan ilegal dari Malaysia. /KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Tarakan memusnahkan 700 kg ikan segar ilegal yang dikirim dari Malaysia. Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Komoditas perikanan ini disita petugas Wilayah Kerja (Wilker) KIPM Nunukan setelah berkoordinas dengan tim Lanal Nunukan pada Jumat 5 Februari silam.

Kepala Balai KIPM Tarakan Umar mamaparkan kronologi kasus ini bermula saat tim Lanal Nunukan yang sedang patroli menghentikan sebuah perahu. Penghentian tersebut terjadi di perairan Gosong Makassar Nunukan pada posisi 4° 0.820´N 117° sekira pukul 01.51 Wita.

"Setelah diperiksa di lokasi penghentian didapatkan 20 boks berisi ikan segar yang tidak dilengkapi dokumen Karantina dan dokumen lain yang di persyaratkan," katanya seperti dikutip dari keterangan pers KKP, Sabtu (20/2/2021).

Selanjutnya, sekira pukul 14.42 Wita, Lanal Nunukan menghubungi dan berkoordinasi dengan BKIPM Wilker Nunukan. Umar menambahkan, jajarannya lalu menindaklanjuti adanya kasus tersebut dan mewajibkan para terlapor untuk membuat Surat Pernyataan.

Tak hanya itu, terhadap barang berupa ikan layang dan ruma-ruma sebanyak 20 boks dengan volume 700 kg, dilakukan tindakan karantina yaitu penolakan, yang mana ikan tersebut ditolak atau dikirim kembali ke negara asalnya yaitu Malaysia.

“Namun pemilik ikan mengkonfirmasi bahwa tidak akan mengirim ikan kembali ke Malaysia dan menyerahkan kepada pejabat karantina ikan untuk melakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu Pemusnahan, sesuai pasal 16 ayat 1 dan pasl 48 UU No. 21 Tahun 2019,” tandas Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper