Bisnis.com, JAKARTA - Warganet atau netizen di media sosial mengungkapkan kecemasannya saat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik mulai diudangkan awal tahun ini.
Menanggapi hal itu, Menteri ATN/BPN Sofyan Djalil menegaskan sertifikat elektronik atau Sertifikat-el belum diberlakukan secara resmi di Indonesia. Dengan kata lain, sertifikat lama atau dokumen analog yang dimiliki masyarakat masih berlaku hingga saat ini.
"Itu [sertifikat-el] akan panjang waktunya, sambil kita terus membangun infrastruktur. Terus kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project," ungkap Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/2/2021).
Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN masih mempersiapkan pilot project penerapan sertifikat elektronik mulai tahun ini. Pihaknya mulai memetakan daerah atau provinsi yang dijadikan percontohan kebijakan sertifikat-el.
Menurutnya, pelayanan yang tidak termasuk dalam pilot project tersebut masih akan melaksanakan kegiatan seperti biasa, yakni mengeluarkan sertifikat analog atau memiliki bentuk fisik kertas.
Pemerintah pun mengaku saat ini masih dalam tahap pengenalan kepada masyarakat mengenai sertifikat-el. Pemberlakuan sertifikat-el kepada masyarakat sendiri diakui Sofyan akan diperkenalkan dengan hati-hati serta dibarengi dengan edukasi.
Baca Juga
"Kita akan sangat hati-hati dan pelan-pelan memperkenalkan [sertifikat elektronik] ke masyarakat. Kita edukasi juga secara terbatas dulu di beberapa tempat," ungkap Sofyan.
Sebelumnya, Biro Humas Kementerian ATR/BPN mengungkapkan pemberlakuan Sertifikat-el dalam pilot project akan diprioritaskan terbit bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebelum diberlakukan di masyarakat.
Teknis penerbitan Sertifikat-el ini sendiri menurut Biro Humas Kementerian ATR/BPN akan dilaksanakan setelah adanya Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.