Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap Dirilis! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021.
Ilustrasi sertifikat tanah elektonik. - Instagram @kementerian.atrbpn
Ilustrasi sertifikat tanah elektonik. - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional yang berbentuk kertas.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap.

“Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan sertifikat analog yang diganti sertifikat elektronik adalah saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya.

Adapun melalui akun Instagram resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.

Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik:

Siap Dirilis! Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper