Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional yang berbentuk kertas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap.
“Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut Dwi menjelaskan sertifikat analog yang diganti sertifikat elektronik adalah saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya.
Baca Juga
Adapun melalui akun Instagram resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.
Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik: