Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal meluncurkan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional dalam bentuk kertas.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama mengatakan bahwa nantinya setifikat elektronik akan mengganti sertifikat kertas secara bertahap. “Tidak ada penarikan sertifikat analog [kertas], jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya digantikan oleh sertifikat elektronik," ujarnya.
Adapun melalui akun Instagram, Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa sertifikat elektronik sangat terjamin keamanannya, meskipun didesain dengan sederhana. Ada 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yakni:
Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Kertas | ||
---|---|---|
Perbedaan | Sertifikat Tanah Elektronik | Sertifikat Tanah Kertas |
Kode dokumen | Menggunakan harscode, yakni kode unik dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem. | Nomor seri unik gabungan huruf dan angka |
Kode QR | Menggunakan QR code yang berisi tautan guna memudahkan masyarakat mengakses dokumen elektronik. | Tidak menggunakan kode QR |
Nomor identitas | Single identity atau hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB). | Menggunakan banyak nomor, yakni Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang. |
Kewajiban dan Larangan | Kententuan kewajiban dan larangan dicantumkan. | Pencatatan dilakukan pada kolom petunjuk, sehingga tidak seragam tergantung Kantor Pertanahan masing-masing. |
Tanda tangan | Menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga diklaim tidak dapat dipalsukan. | Menggunakan tanda tangan manual, sehingga dinilai rawan dipalsukan. |
Bentuk dokumen | Dokumen elektronik yang tidak memerlukan ruang penyimpanan khusus seperti brankas. | Berbasis kertas yang berupa blanko isian bebeberapa lembar. |