Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Ditarik, Ini 4 Edisi Sertifikat Tanah Elektronik

Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021, berikut empat jenis dokumen yang akan menjadi sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. /Instagram @kementerian.atrbpn
Sertifikat tanah elektronik. /Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Peraturan yang terbit pada awal tahun ini, merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN. Namun adanya peraturan ini tidak serta merta menarik semua sertifikat analog atau berbasis kertas yang sudah ada.

"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan Pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor," ujar Dwi Purnama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang dikutip di laman ATR BPN, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan sertifikat analog yang diganti sertifikat elektronik adalah saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya.

Seperti yang dijelaskan, dalam Pasal 16 peraturan mengenai Sertifikat Elektronik ini termasuk untuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun.

Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021, berikut empat jenis dokumen yang akan menjadi sertifikat tanah elektronik:

1. Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar,
2. Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar,
3. Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan,
4. Perubahab data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

Peraturan ini juga menjelaskan bahwa jika terjadi kesalahan pengisian data setelah dokumen elektronik berupa sertifikat telah keluar, maka pejabat berwenang wajib melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertifikat Elektronik edisi baru dengan penomoran selanjutnya.

Maka selain ketentuan di atas, jika Anda masih belum ingin merubah sertifikat analog Anda, hal ini tidak dipermasalahkan. Namun jika ingin melakukan perubahan terhadap sertifikat yang Anda miliki seperti ketentuan di atas, maka sertifikat analog akan ditarik dan diganti dengan sertifikat elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper