Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja, setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat. Aspirasi dan masukan terkait isi dari seluruh elemen menjadi bagian dari regulasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada empat kanal untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. Semuanya adalah portal dan posko UU Cipta Kerja, tim serap aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke kementerian atau lembaga terkait.
Hingga 25 Januari, tercatat 112 masukan melalui formulir situs, 48 surat elektronik, dan akses ke portal sebanyak 4,88 juta pengakses. Dari acara serap aspirasi yang dilakukan di 15 daerah seluruh Indonesia, ada 38 berkas masukan.
Lalu masukan melalui TSA yang menampung, membahas, dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan. Terakhir melalui surat resmi ke kementerian atau lembaga terkait 72 berkas
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab di sektor teknis bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” katanya, Minggu (31/1/2021).
Airlangga menjelaskan bahwa aturan turunan terdiri atas 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Sebanya 2 PP sudah diundangkan, yaitu PP 73/2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Baca Juga
Dengan mempertimbangkan cakupan yang luas serta dinamika perubahan yang terjadi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global.
Aturan turunan ini klaim Airlangga semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja yang merupakan bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi. Tujuannya, dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
“Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” jelasnya.