Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Perdana dan Pulsa Dikenakan PPh Pasal 22, Ini Besaran Tarif Pajaknya

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tersebut menegaskan pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang akan dikenakan dari harga jual pulsa dan kartu perdana.
Model memperlihatkan kartu perdana saat peluncuran produk terbaru Smartfren Super 4G Unlimited dan Super 4G Kuota di Jakarta, Selasa (18/9/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Model memperlihatkan kartu perdana saat peluncuran produk terbaru Smartfren Super 4G Unlimited dan Super 4G Kuota di Jakarta, Selasa (18/9/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan menteri keuangan (PMK) menegaskan bahwa penjualan pulsa dan kartu perdana dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Aturan menteri keuangan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

PMK tersebut menegaskan pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang akan dikenakan dari harga jual pulsa dan kartu perdana. Berdasarkan pasal 18 ayat 2, PPh ini bisa ditagih dari penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Penyelenggara distribusi tingkat pertama adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/ atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa teelekomunikasi.

Sementara itu, penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana, dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Adapun, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya yaitu penyelenggara distribusi pada tingkat selanjutnya setelah penyelenggara distribusi tingkat kedua

Adapun, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Lebih lanjut, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Selain itu, pungutan juga tidak dilakukan kepada pelanggan telekomunikasi yang merupakan wajib pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper