Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Aturan ini disusun lantaran untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
“Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (29/1/2021).
Di samping itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.
Baca Juga
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.
Lebih lanjut, PMK tersebut disebutkan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.