Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Indonesia memberi bea masuk atas produk digital ditentang keras oleh Amerika Serikat. Produk hukum Kementerian Keuangan itu diperkarakan ke organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Produk hukum yang disodorkan penyelesaiannya ke WTO adalah PMK No. 17/PMK.010/2018 yang intinya mengatur tentang tarif bea masuk bagi barang virtual, yakni sebesar 0 persen.