Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transjakarta Perpanjang Jam Operasional hingga Pukul 21.00

Transjakarta memperpanjang jam operasional dari 05.00 hingga 21.00 WIB mulai hari ini.
Penumpang antre untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang antre untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgup) DKI Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini efektif per 26 Januari 2021.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengatakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00–21.00 WIB.

"Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30–23.00 WIB," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut Prasetia menjelaskan, Transjakarta akan melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen dengan pemerincian bus gandeng diisi 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, serta untuk angkutan mikro sebanyak lima pelanggan.

"Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tambah Prasetia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB ketat mulai 26 Januari–8 Februari 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung surut.

Selama itu, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian aturan. Di antaranya, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper