Bisnis.com, JAKARTA - Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgup) DKI Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini efektif per 26 Januari 2021.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi mengatakan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00–21.00 WIB.
"Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30–23.00 WIB," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut Prasetia menjelaskan, Transjakarta akan melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen dengan pemerincian bus gandeng diisi 60 pelanggan, bus sedang 30 pelanggan, bus kecil 15 pelanggan, serta untuk angkutan mikro sebanyak lima pelanggan.
"Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tambah Prasetia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB ketat mulai 26 Januari–8 Februari 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung surut.
Baca Juga
Selama itu, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian aturan. Di antaranya, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.