Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri selama masa pandemi Covid-19, maka diperlukan penyesuaian pelayanan transportasi udara dalam rangka memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif di Tanah Ar.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara merilis Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikutip, Selasa (26/1/2021).
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Selain itu, wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Penumpang juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga
Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Kemenhub sudah tidak memberlakukan ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak di dalam pesawat untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Namun, maskapai tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesahatan pada saat penerbangan (in-flight).