Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membedakan syarat antara penumpang dengan personel maskapai yang bertugas dalam penerbangan soal pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 yang dikutip, Selasa (26/1/2021), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Selain itu, wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Namun, khusus bagi personel udara, rentang waktu pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19 justru jauh lebih lama dibandingkan kewajiban bagi penumpangnya.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut disebutkan, terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
SE ini berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.