Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Iri, Tes Covid-19 Personel Penerbangan Bisa 14 Hari Sekali!

Kemenhub mengatur waktu maksimal pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19 bagi personel penerbangan dan penumpang.
Antrean calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta pada Jumat (18/12/2020). Antrean mulai terlihat sejak pukul 11.00 WIB./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Antrean calon penumpang yang akan melakukan tes Covid-19 di Farmalab Terminal 3 Bandara Soekarno-hatta pada Jumat (18/12/2020). Antrean mulai terlihat sejak pukul 11.00 WIB./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membedakan syarat antara penumpang dengan personel maskapai yang bertugas dalam penerbangan soal pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 yang dikutip, Selasa (26/1/2021), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Selain itu, wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Namun, khusus bagi personel udara, rentang waktu pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19 justru jauh lebih lama dibandingkan kewajiban bagi penumpangnya.

Dalam beleid tersebut disebutkan, terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

SE ini berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper