Bisnis.com, JAKARTA – Tidak naiknya harga rumah subsidi pada tahun ini dinilai akan menekan cash flow para pengembang.
Sekjen DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan tidak naiknya harga rumah subsidi tahun ini memang menjadi kabar gembira bagi konsumen MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tetapi menekan cash flow pengembang.
"Ini [tidak naiknya harga rumah bersubsidi] lebih menipiskan profitabilitas dan likuiditas pengembang rumah MBR khususnya," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (20/1/2021).
Namun, menurut Djumali, dengan tidak naiknya harga rumah subsidi membuat barrier pengembang besar lebih sulit masuk ke segmen rumah subsidi bagi MBR. "Kalau harga rumah subsidi tidak naik, ini akan berdampak pengembang besar susah masuk ke segmen MBR."
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya tidak masalah apabila harga rumah subsidi tidak naik pada tahun ini. Dia berharap agar harga rumah subsidi yang tetap juga didukung dengan harga bahan baku penunjang rumah yang tak naik.
"Pengembang tak melulu mencari keuntungan, juga harus ada sisi sosialnya. Ini dengan catatan harga bahan baku dan tenaga kerja untuk rumah subsidi tidak naik ya," tutur Totok.
Baca Juga
Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Andre Bangsawan mengatakan 2021 merupakan tahun yang cukup menantang karena pandemi Covid-19 yang tidak jelas kapan berakhir. "Ini sedikit memengaruhi bisnis perumahan khususnya rumah subsidi."
Andre berharap agar pemerintah menaikkan harga rumah subsidi. Hal ini seiring meningkatnya harga sebagian bahan bangunan. Selain itu, upah para pekerja bangunan pun naik.
"Dampaknya ke pengembang tentunya ada artinya dikhawatirkan pengembang harga bahan atu material ikut melambung tidak diikuti kenaikan harga rumah tentu akan berpengaruh kepada pendapatan pengembang," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019 Tahun 2019.