Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbankan Diminta Segera Tindak Lanjuti Pembeli Rumah Lewat SiKasep

Perbankan penyalur FLPP diminta segera menindaklanjuti calon debitur SiKasep yang telah diproses pada 2020 dan waktu tunggu mereka telah lebih dari 100 hari.
Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi./Antara/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi pembangunan perumahan bersubsidi./Antara/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) meminta bank penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menindaklanjuti 60.000 calon debitur Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) pada 2020.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengemukakan masih terdapat sekitar 60.000 calon debitur tercatat pada 2020 yang belum ditindaklanjuti oleh perbankan.

“Perlu segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum mengajukan calon debitur tahun 2021,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (8/1/2021).

PPDPP merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Arief menjelaskan bahwa calon debitur yang terdaftar di SiKasep tersebut sebagian besar telah memilih lokasi perumahan dan telah lolos pada subsidi checking.

Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh bank pelaksana tinggal memutuskan statusnya bankable atau tidak berdasarkan analisa risiko masing-masing bank pelaksana, dan menghubungi pengguna SiKasep tersebut.

Dengan demikian, kata Arief, mereka yang telah mendaftar di Sikasep tidak digantung menunggu kabar. Dia menyatakan PPDPP mengantongi data beberapa bank pelaksana masih memiliki “utang” tindak lanjut calon debitur SiKasep dengan waktu tunggu rata-rata lebih dari 100 hari.

Dia mengatakan bahwa PPDPP memprioritaskan terlebih dahulu masyarakat yang telah mendaftarkan diri aplikasi SiKasep tahun lalu tapi belum memperoleh tindak lanjut dari perbankan.

“Kami memprioritaskan yang telah terdaftar di 2020, bank pelaksana perlu didorong dengan asas keadilan dari budaya antre, siapa yang telah mendaftar dia yang dilayani lebih dahulu. Tentunya berdasarkan kondisi daerah. Setidaknya ditindaklanjuti oleh bank pelaksana, meski nanti berujung pada pengguna tersebut dikonfirmasi bankable atau tidak,” ujar Arief.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan secara tegas kepada jajaran kementeriannya sampai dengan bank-bank pelaksana/penyalur FLPP agar jangan bermain-main dengan dana rumah subsidi karena uang tersebut milik dan hak rakyat Indonesia.

Dia juga menyampaikan bahwa kehadiran dana subsidi seperti FLPP ini memang merupakan hak rakyat Indonesia untuk bisa menikmati rumah dengan lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper