Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Punya Andil untuk Cegah Peningkatan Pengangguran

Totalitas pemerintah sangat dibutuhkan dalam merealisasikan penciptaan lapangan pekerjaan sebagai tujuan nasional yang utama.
Ilustrasi perusahaan padat karya
Ilustrasi perusahaan padat karya

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai dampak pelonjakan angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) terhadap sektor riil hanya dapat diatasi dengan kehadiran peran pemerintah.

Seperti dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka TPT pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen dibandingkan dengan Agustus 2019 (YoY). Alhasil, jumlah pengangguran pada periode yang sama mencapai 9,77 juta orang.

Angka di dalam laporan tersebut masih sejalan dengan proyeksi BPS pada Februari 2020 lalu bahwa TPT di Indonesia akan berada di atas level 5 persen apabila pandemi tidak kunjung selesai hingga kuartal II/2020.

Sementara terhadap dunia usaha, angka pengangguran yang makin tinggi dinilai memicu gejolak sosial yang berakibat fatal terhadap malfungsi sektor riil.

Menurut Benny, totalitas pemerintah sangat dibutuhkan dalam merealisasikan penciptaan lapangan pekerjaan sebagai national interest yang utama, dengan mengerahkan seluruh kekuatan dalam negeri agar hal tersebut dapat terpenuhi.

"Soalnya, kalau orang-orang tidak punya pekerjaan mereka akan beringas. Kalau memiliki pekerjaan, mereka akan lebih bermartabat serta memiliki daya beli yang dapat memutar roda ekonomi," ujar Benny kepada Bisnis, Kamis (5/11/2020).

Pemerintah, lanjutnya, mesti memperbaiki praktik terkait dengan pengenaan jaminan harta tak bergerak dalam bentuk tanah dan rumah ditambah dengan pengenaan biaya ekuitas sebesar 30 persen yang selama ini diterapkan untuk tiap pembiayaan usaha.

Menurutnya, kemampuan tenaga-tenaga yang melakukan analisis terhadap kredit mesti dipertajam.

Selain itu, lanjut Benny, proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mesti dipercepat agar kemudahan izin berusaha bagi pelaku usaha di Tanah Air bisa segera terealisasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper