Bisnis.com, JAKARTA — Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan mencatat masih terdapat 55,72 persen kelompok rumah tangga mampu yang menikmati subsidi listrik.
Jumlah tersebut turun signifikan setelah pemerintah mengurangi sekitar 18,2 juta pelanggan PLN golongan rumah tangga daya 900 VA yang dianggap tidak berhak dari daftar penerima subsidi. Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang mulai diterapkan pada 2017.
Sebelum 2017, pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang menerima subsidi listrik mencapai 22,3 juta pelanggan. Namun, menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, pelanggan 900 VA yang masuk dalam kelompok rumah tangga miskin dan rentan hanya sebanyak 4,1 juta pelanggan.
"Kelompok rumah tangga yang tadinya memperoleh subsidi 74 persen yang orang mampu, sekarang turun 55,72 persen. Ini masih belum tepat sasaran lagi, ini yang harus kami teruskan. Kami baru hilangkan yang 900 VA, jadi masih panjang kalau mau hilangkan seluruhnya," ujar Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto dalam webinar, Selasa (3/11/2020).
Bambang menilai perlu adanya reformasi kebijakan subsidi listrik agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Langkah yang dapat dilakukan dalam jangka pendek adalah melanjutkan kebijakan subsidi tepat sasaran khusus untuk kelompok pelanggan daya 450 VA.
TNP2K mencatat saat ini terdapat 23,9 juta pelanggan 450 VA yang menerima subsidi listrik, sedangkan dalam DTKS, pelanggan 450 VA yang berhak mendapatkan subsidi hanya 12,6 juta sehingga terdapat 11,3 juta pelanggan yang dapat dikeluarkan dari daftar penerima subsidi.
Baca Juga
Menurut Bambang, bila subsidi untuk kelompok daya 450 VA hanya diberikan kepada kelompok miskin dan rentan, potensi penghematan APBN bisa mencapai Rp10,7 triliun.
Untuk jangka panjang, katanya, secara perlahan subsidi barang kemungkinan akan dialihkan menjadi subsidi langsung rumah tangga dan diintegrasikan dengan kebijakan subsidi LPG tepat sasaran.
Subsidi pada barang dinilai berpotensi menimbulkan terjadinya ketidaktepatan sasaran. Selain itu, mekanisme penyaluran subsidi yang sekarang ini masih melalui PT PLN (Persero) juga memberatkan PLN secara korporasi.
"Yang paling ideal nanti subsidi ini berubah dari subsidi barang menjadi bantuan sosial rumah tangga. Subsidi tidak lagi diberikan kepada barang, tetapi langsung diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak dalam bentuk nilai nontunai untuk membeli komoditas energi. Kita barang kali pelan-pelan mengarah ke sana," katanya.