Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Sebut Kenaikan Upah di Sejumlah Daerah Persulit Dunia Usaha

Apindo menilai dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi, seharusnya upah minimum diturunkan sehingga kelangsungan bekerja para pekerja dapat terjaga.
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai keputusan sejumlah gubernur untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) mempersulit kondisi dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

"Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan SE, dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," ujar Hariyadi di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Adapun, penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker oleh seharusnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL, bukan dengan mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar.

Lebih lanjut, dia mengatakan asosiasi pengusaha pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut. Pasalnya, dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seharusnya upah minimum diturunkan sehingga kelangsungan bekerja para pekerja dapat terjaga.

"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga pemerintah pusat menetapkan UM 2021 sama dengan 2021," lanjutnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur pengusaha Adi Mahfudz menambahkan, kondisi upah minimum saat ini telah berada di atas median upah. Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa upah minimum saat ini sulit dijangkau oleh dunia usaha.

"Kondisi ini sebetulnya membuat dunia usaha menjadi tidak kompetitif. Penetapan UM 2021 sama dengan 2020 merupakan jalan tengah meskipun sulit kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah daerah misalnya Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan DI Yogyakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2021. Untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengambil jalan tengah dengan menaikkan UMP 2021 secara bersyarat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper