Bisnis.com, JAKARTA – Meski pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, sejumlah daerah terpantau memilih untuk mengabaikan rekomendasi pemerintah tersebut.
Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga
Hingga saat ini, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.
Berikut ini adalah ringkasan 10 provinsi dengan UMP tertinggi pada 2021:
- DKI Jakarta Rp4.416.186,548 (naik 3,27 persen dengan syarat)
- Papua Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Papua Barat Rp 3.134.600
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
- Sulawesi Selatan Rp3.165.876 (naik 2 persen)
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803