Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola JTTS Ruas Tol Pekanbaru – Dumai menyebutkan bahwa Ruas Tol Pekanbaru – Dumai akan segera diberlakukan tarif atau berbayar dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut diambil menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Dari surat keputusan tersebut, diketahui tarif tol untuk kendaraan Golongan I dari gerbang Tol Pekanbaru menuju Dumai, akan dikenakan tarif Rp118.500 untuk perjalanan sepanjang 131 km.
Kemudian untuk jarak terdekat yaitu dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Minas akan dikenakan tarif Rp8.500 untuk perjalanan sepanjang 9,5 km. Dengan tarif tersebut, pengguna tol Golongan I dikenakan biaya Rp900 per km.
Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto menyampaikan bahwa sebelum diberlakukannya tarif jalan tol, perusahaan telah melakukan sosialiasi kepada seluruh pengguna jalan tol.
“Setelah satu bulan lebih jalan tol ini beroperasi tanpa tarif, kami akan segera memberlakukan tarif.” jelas Suroto dalam siaran persnya Rabu (28/10/2020).
Baca Juga
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai akan menerapkan sistem transaksi tertutup. Penerapan tarif jalan tol ini diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
“Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol, kami juga memastikan bahwa Jalan Tol Pekanbaru – Dumai ini telah memenuhi SPM yang berlaku.
Meski sudah dioperasikan sejak 26 September 2020, pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai belum dikenakan tarif berbayar atau gratis.
Hal itu dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi yang optimal kepada pengguna jalan tol, termasuk cara penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol.