Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK Terbit, Tol Pekanbaru-Dumai Segera Berbayar Rp900 per Km

Sebelum diberlakukannya tarif jalan tol, PT Hutama Karya telah melakukan sosialiasi kepada seluruh pengguna jalan tol.
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola JTTS Ruas Tol Pekanbaru – Dumai menyebutkan bahwa Ruas Tol Pekanbaru – Dumai akan segera diberlakukan tarif atau berbayar dalam waktu dekat.

Keputusan tersebut diambil menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

Dari surat keputusan tersebut, diketahui tarif tol untuk kendaraan Golongan I dari gerbang Tol Pekanbaru menuju Dumai, akan dikenakan tarif Rp118.500 untuk perjalanan sepanjang 131 km.

Kemudian untuk jarak terdekat yaitu dari Gerbang Tol Pekanbaru menuju Minas akan dikenakan tarif Rp8.500 untuk perjalanan sepanjang 9,5 km. Dengan tarif tersebut, pengguna tol Golongan I dikenakan biaya Rp900 per km.

Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto menyampaikan bahwa sebelum diberlakukannya tarif jalan tol, perusahaan telah melakukan sosialiasi kepada seluruh pengguna jalan tol.

“Setelah satu bulan lebih jalan tol ini beroperasi tanpa tarif, kami akan segera memberlakukan tarif.” jelas Suroto dalam siaran persnya Rabu (28/10/2020).

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai akan menerapkan sistem transaksi tertutup. Penerapan tarif jalan tol ini diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

“Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol, kami juga memastikan bahwa Jalan Tol Pekanbaru – Dumai ini telah memenuhi SPM yang berlaku.

Meski sudah dioperasikan sejak 26 September 2020, pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru – Dumai belum dikenakan tarif berbayar atau gratis.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi yang optimal kepada pengguna jalan tol, termasuk cara penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper