Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum 2021 Tetap, 18 Daerah Ini Rampungkan Pembahasan

Dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah meminta gubernur untuk melakukan penetapan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
Ilustrasi buruh demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum./Bisnis
Ilustrasi buruh demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan sebanyak 18 provinsi telah melaksanakan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan upah minimum 2021.

Berdasarkan pemantauan pada Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, dilansir dari keterangan resminya, Rabu (28/10/2020), 18 daerah tersebut bakal segera melaksanakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai upah minimum 2021.

Daerah-daerah tersebut adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Kemenaker telah membuat keputusan terkait dengan kenaikan upah minimum pada 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor M/11/HK.04/X/2020.

Dengan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah meminta gubernur untuk melakukan penetapan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.

"Meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020," tulis Kemenaker dalam SE yang terbit pada Senin (26/10/2020).

Secara resmi, pemerintah akan mengumumkan penetapan upah minimum 2021 pada 31 Oktober 2020. Setelah 2021, penentuan upah minimum disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, perihal kenaikan upah minimum mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Di dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Namun, formulasi penentuan upah minimum diubah oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan indikator tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, melainkan pertumbuhan ekonomi atau tingkat inflasi.

Sejauh ini, pemerintah belum merampungkan aturan turunan UU Ciptaker. Tetapi, menurut informasi yang diterima Bisnis dari Kemenaker, penyelesaian peraturan turunan tersebut paling lambat selesai pada 7 November 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper