Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kabar Limbah Kontainer di Tanjung Priok?

Pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok kembali membahas kelanjutan nasib ratusan kontainer berisi limbah plastik di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelum bocor, limbah tersebut harus dimusnahkan.

Indonesia Maritime, Transportation & Logistic Watch (IMLOW) mendukung upaya Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengkoordinasikan kembali penyelesaian mangkraknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik mengandung barang beracun dan berbahaya (B3) di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Jenderal IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), importir bersangkutan, Bareskrim Polri, KSO Sucofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI), KADIN, dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.

"IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang diimpor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yang boleh diimpor," ujarnya, melalui keterangannya pada Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di Pelabuhan Tanjung Priok.

Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.

"Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods [DG] yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible," kata Ridwan.

Oleh sebab itu, imbuhnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok perlu melaksanakan rapat khusus penyelesaian importasi limbah plastik yang diduga mengandung limbah B3 tersebut.

"Undang semua TPS di Priok yang terdampak masalah ini, dari situ bisa di-update informasinya bagaimana kondisi kontainer-kontainer impor bermasalah tersebut sekarang ini. Ini perlu dilakukan guna menghindari jangan sampai ada kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan yang mengancam keselamatan lingkungan pelabuhan," paparnya.

Sebelumnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyatakan akan mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan sejumlah kontainer impor.

Kontainer-kontainer tersebut diduga berisi limbah plastik yang tergolong barang beracun dan berbahaya (B3) dan hingga kini masih menumpuk di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko mengemukakan pihaknya akan segera mengkoordinasikan untuk mencari solusi permasalahan itu dengan Bea dan Cukai, KLHK, Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya.

"Tindak lanjutnya apakah di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan," ujarnya. Dia menegaskan, diperlukan solusi terhadap kontainer impor yang diduga limbah tersebut, lantaran tidak mungkin barang atau kontainer impor tersebut akan berada seterusnya di wilayah kerja pelabuhan. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia juga telah menyoroti persoalan mangkraknya kontainer impor limbah B3 di pelabuhan Priok itu.

Kadin menilai keberadaan ribuan kontainer impor itu sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan. Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya di Pelabuhan Tanjung Priok itu,” ujar Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno.

Menurutnya, setelah dirilis keluar pelabuhan, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian KLHK juga harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak. Kadin juga mengusulkan supaya kontainer-kontainer tersebut dipindahkan ke area/lahan milik importir, serta dikelompokkan.

“Intinya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang,” kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper