Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan kembali merevisi regulasi mengenai impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah menunda implementasi sertifikasi pemasok limbah non-B3 untuk bahan baku industri dari yang awalnya berlaku pada 1 Oktober 2020 menjadi 1 Januari 2021.
Penundaan ini tertuang dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 yang diundangkan pada 15 Oktober 2020 dan mulai berlaku pada 18 Oktober 2020. Selain mengubah waktu implementasi yang tertuang pada Pasal 31A, Permendag ini juga menambahkan sejumlah aturan seperti masa berlaku bukti eksportir terdaftar di negara terdaftar.
“Masa berlaku bukti sebagai eksportir terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan masa berlaku yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1b.
Selain itu, Permendag Nomor 83/2020 pun menambahkan jumlah pelabuhan yang menjadi lokasi pemasukan impor limbah non-B3 yang diatur dalam Pasal 12.
Sebelumnya, hanya terdapat sembilan pelabuhan yang menjadi tujuan. Dalam aturan terbaru, terdapat lima pelabuhan baru yang meliputi Pelabuhan Weda di Halmahera Tengah, Cigading di Cilegon, Bahodopi di Morowali, Bitung di Bitung, dan Pelabuhan Pekanbaru di Pekanbaru.
Baca Juga
Adapun, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/2020 yang merevisi Permendag No. 84/2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai Bahan Baku Industri, Kementerian Perdagangan menginstruksikan impor limbah non-B3 harus berasal dari eksportir yang terdaftar di negara asalnya mulai 1 Oktober.
Selain itu, untuk mendapatkan persetujuan impor (PI), perusahaan harus menyertakan bukti bahwa pemasok atau eksportir telah terdaftar oleh otoritas yang berwenang di negara asal dan ditandasahkan oleh perwakilan RI di negara tersebut.
Aturan ini sempat mendapat respons negatif dari industriawan dalam negeri. Regulasi tersebut dinilai kian memperumit proses importasi dan berpotensi menghambat kegiatan industri dalam negeri yang berbahan baku limbah non-B3.
ANGIN SEGAR BUAT EROPA
Dengan mengutip laporan EUWID, media yang khusus melaporkan perkembang industri pengolahan limbah kertas dan produk kayu, keputusan Indonesia untuk menunda kewajiban sertifikasi eksportir limbah non-B3 bakal membawa angin segar bagi pelaku usaha di Eropa menyusul ditutupnya pintu ekspor ke China.
Di sisi lain, penundaan ini juga memberi kesempatan bagi pelaku usaha Eropa untuk memenuhi ketentuan dan syarat baru yang akan berlaku. Ketentuan ekspor limbah non-B3 ke berbagai negara tujuan sendiri bervariasi dan dianggap sebagai proses yang panjang bagi eksportir setempat.
“Importir Indonesia kini bisa kembali mengambil pasokan dari Eropa. Sebelumnya banyak di antara mereka yang tidak bisa mengimpor sejak 1 Oktober ketika aturan lama masih berlaku,” demikian bunyi laporan tersebut.