Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah disarankan mengeluarkan regulasi yang mengizinkan semua warga negara asing untuk membeli unit rumah susun atau apartemen, tidak hanya ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengemukakan apabila hanya WNA yang bekerja di Indonesia yang diperbolehkan membeli unit apartemen, maka pasarnya akan sangat tipis.
“Kita lihat saja negara lain sebagai contoh, semua orang asing dapat membeli properti, tetapi tentunya dengan menerapkan batasan harga,” ungkapnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (20/10/2020).
Pemerintah menetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu bahwa WNA diizinkan untuk membeli satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen dengan syarat mereka bekerja di Indonesia.
Pencantuman kebijakan itu dalam beleid baru tersebut merupakan perealisasian atas gagasan lama yang telah berusia belasan tahun.
Ferry menambahkan bahwa perluasan bagi semua WNA diperbolehkan membeli sarusun atau apartemen di Indonesia bukan berarti tanpa batasan.
Baca Juga
Dia setuju apabila ada batasan harga minimal untuk apartemen yang dibeli oleh WNA. “Itu penting supaya jangan sampai ketentuan tersebut malahan merusak pasar poroperti untuk warga Indonesia sendiri. Kalau itu terjadi, bisa muncul masalah sosial dan tentu itu tidak kita inginkan.”
Ferry mengatakan bahwa apa yang tercantum dui UU Cipta Kerja belum terlalu terperinci. Oleh sebab itu, ada hal yang mengatur aspek teknis termasuk soal batasan-batasan tadi di dalam peraturan pemerintah.