Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat PP Turunan UU Cipta Kerja

Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan empat peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Draf empat PP itu mencapai 90 persen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara/Wahyu Putro
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil./Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan progres penyelesaian draf RPP telah mencapai 90 persen.

"RPP kita kebut, saat ini progresnya 90 persen drafnya sudah jadi. Pekan depan kami undang berbagai pihak untuk memberikan input aspirasi terhadap peraturan pemerintah agar dapat memenuhi harapan publik," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (16/10/2020).

Sofyan menuturkan dalam UU Cipta Kerja terdapat empat klaster yang masuk dalam Kementerian ATR. Klaster yang menjadi acuan diturunkannya RPP itu terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tanah telantar dan bank tanah, serta pemberian hak atas tanah.

"PP Penyelenggaraan Tata Ruang nantinya membuat tata ruang menjadi lebih komprehensif, memudahkan investasi, mencegah korupsi, dan lain sebagainya," ucapnya.

Lalu PP Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum akan memudahkan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara.

Menurutnya, dalam praktiknya pembangunan infrastruktur nasional ini masih ada kendala. Kendala tersebut selama ini diatur dalam peraturan presiden. "Perpres tidak cukup kuat, sehingga UU Cipta Kerja mengatur pengadaan lahan untuk kepentingan umum."

Kemudian terkait dengan PP Tanah Telantar dan Bank Tanah, ketentuan itu dipersiapkan agar lahan telantar dapat dijadikan sebegai taman, sarana olahraga, dan rumah rakyat.

"Kenapa perlu bank tanah? Kenapa di Indonesia jarang sekali ada taman taman untuk tempat olahraga, main? Perumahan rakyat dan rumah susun kenapa enggak bisa dibangun di tengah kota sehingga masyarakat tinggal jauh?" papar Sofyan menyebutkan latar belakang perlunya PP dimaksud.

Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, tidak memiliki tanah. Padahal, BPN memiliki dua fungsi sebagai regulasi dan pengelola tanah. Kewenangan ini akan membuat Kementerian ATR/BPN bisa mendapatkan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosia,l serta melaksanakan Reforma Agraria.

"Land manager enggak ada di BPN, enggak ada tanah. Tanah negara enggak punya, padahal penting untuk bisa bangun rumah rakyat. Ini perlu bank tanah," ujarnya.

Adapun tanah tersebut nantinya berasal dari lahan telantar yang tak terurus, tanah dari kehutanan, perkebunan, dan industri yang tidak dimanfaatkan yang dapat digunakan untuk kepentingan publik.

"Dulu, waktu Pak Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ada perusahaan HP dari Taiwan yang mau relokasi ke Indonesia dimana meminta lahan, tetapi kita enggak punya tanah," ucapnya.

Menurut Sofyan, kalau Indonesia memiliki bank tanah, tentu memudahkan investasi yang masuk. Tanah ini pun nantinya dapat disewakan kepada investor yang masuk ke Indonesia.

Lalu PP lainnya terkait dengan hak atas tanah di mana dibutuhkan sebagai kepastian hukum karena banyak sekali terjadi mafia tanah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper