Bisnis.com, JAKARTA – Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk badan bank tanah yang bertugas melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja dari Pasal 125 hingga Pasal 135. Pasal 125 berisi tentang ayat 1 pemerintah pusat membentuk badan bank tanah, ayat 2 badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan badan khusus yang mengelola tanah, di ayat 3 kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, ayat 4 badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.