Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Semoga Bukan Lagi Sebatas Perbincangan

Konsep bank tanah yang di antara tujuan utamanya adalah menstabilkan harga lahan untuk hunian rakyat ataupun kepentingan umum, bukan barang baru. Perbincangan mengenai hal ini telah berusia puluhan tahun. Sekarang, dengan dimunculkan di UU Cipta Kerja, layak diharapkan tak lagi sebatas pembahasan, tetapi benar-benar direalisasikan.

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk badan bank tanah yang bertugas melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja dari Pasal 125 hingga Pasal 135. Pasal 125 berisi tentang ayat 1 pemerintah pusat membentuk badan bank tanah, ayat 2 badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan badan khusus yang mengelola tanah, di ayat 3 kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, ayat 4 badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Konten Premium Terbaru