Bisnis.com, JAKARTA – Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk badan bank tanah yang bertugas melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja dari Pasal 125 hingga Pasal 135. Pasal 125 berisi tentang ayat 1 pemerintah pusat membentuk badan bank tanah, ayat 2 badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan badan khusus yang mengelola tanah, di ayat 3 kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, ayat 4 badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Lalu Pasal 126, ayat 1 disebutkan bahwa badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan; dan reforma agraria.
Untuk ayat 2 berisi ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.
Di Pasal 127 berisi tentang badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit. Lalu pasal 128 berisi tentang sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.