Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Junaedi mengatakan pelaku usaha di industri pariwisata Tanah Air belum memiliki gambaran detail mengenai dampak perubahan ketentuan pariwisata di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurut Didien, pembahasan mengenai perubahan sejumlah ketentuan di Undang-Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan di dalam UU Ciptaker masih menanti selesainya pembahasan di klaster ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan perubahan sejumlah ketentuan terkait dengan sektor pariwisata di UU Ciptaker, di antaranya Pasal 15 tentang kewenangan pemerintah daerah dalam hal perizinan berusaha; Pasal 56 terkait dengan tenaga kerja asing (TKA) yang dihapus; dan Pasal 64 di mana ketentuan sanksi pidana yang juga dihapus.
"Saya belum bisa komentar. Pasalnya, pemerintah sekarang sedang membahas soal klaster lain di UU itu. Jadi, ketentuan pariwisata itu kecil lah. Namun demikian, UU Ciptaker diyakini tetap meningkatkan investasi," ujar Didien kepada Bisnis.com, Senin (12/10/2020).
Dia melanjutkan, penyederhanaan birokrasi membuka usaha di industri pariwisata Tanah Air menjadi alasan dari terbukanya peluang bagi investasi untuk masuk ke sektor tersebut.
Namun demikian, Didien mengaku GIPI belum memiliki gambaran terkait dengan dampak UU Cipta Kerja terhadap industri pariwisata di Tanah Air ke depan.
Baca Juga
Kendati begitu, kepastian investasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari tren pandemi Covid-19. Bahkan, UU Ciptaker pun dinilai tidak akan berdampak besar bagi investasi jika penanganan Covid-19 tidak kunjung berhasil.