Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 9/2010 tentang Kepariwisataan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai belum menjawab kebutuhan sektor ini agar beroperasi secara optimal.
Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari menyoroti klasifikasi usaha pariwisata yang tertuang dalam Pasal 14 UU No. 9/2010 yang tak mengalami perubahan di UU Cipta Kerja.
Terdapat 13 jenis usaha pariwisata yang disebutkan dalam ayat (1) pasal tersebut. Perbedaan hanya terdapat pada bunyi ayat (2), yakni UU Cipta Kerja menginstruksikan penyusunan Peraturan Pemerintah untuk jenis usaha yang tak disebutkan, sementara pada UU Kepariwisataan menyebutkan regulasi lanjutan diatur dalam Peraturan Menteri.
Azril menilai klasifikasi terbaru belum mengakomodasi jenis usaha di sektor pariwisata sehingga memengaruhi penerbitan izin usaha yang selama ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Izin usaha sendiri mengacu pada KBLI 2015 yang baru-baru ini disempurnakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Selama ini usaha di sektor pariwisata beririsan dengan izin usaha sektor lain, misal transportasi dan makanan minuman. Kondisi ini membuat skala ekonominya tidak terhitung secara presisi,” kata Azril kepada Bisnis.com, Senin (12/10/2020).
Azril menilai klasifikasi jenis usaha harus mengacu pada UU Kepariwisataan meski revisi terbaru dalam UU Cipta Kerja belum menambah atau mengurangi jenis usaha yang disebutkan. Dia mengatakan hal ini penting untuk pengembangan sektor pariwisata ke depannya.
Baca Juga
“Pemerintah menyebutkan ini sektor unggulan, tetapi sinkronisasi jenis usaha saja belum ada. KBLI dan jenis usaha dalam UU Kepariwisataan seharusnya sama. Tentu ini memengaruhi investasi dan target pariwisata tahun depan,” kata dia.
Selain soal klasifikasi, Azril pun mengkritisi nihilnya perencanaan peningkatan kualifikasi tenaga kerja sektor pariwisata dalam UU Cipta Kerja. Dia mencatat sampai saat ini pemerintah tak memiliki rencana induk pengembangan tenaga kerja pariwisata.
Dia menilai hal inilah yang menyebabkan kondisi pasokan dan permintaan tenaga kerja di sektor pariwisata tidak jelas kondisinya. Kondisi ini tecermin pula dari pendataan pekerja sektor pariwisata terdampak Covid-19 yang jauh dari kata sempurna.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sampai saat ini belum memberi pernyataan resmi mengenai perubahan UU Kepariwisataan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Dari sejumlah pasal yang direvisi dan dihapus, sejumlah aturan yang cukup menjadi sorotan adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam memberi izin usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU Kepariwisataan, dihapusnya aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing di sektor ini sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 56, dan ketentuan pidana atas aksi perusakan fisik dalam Pasal 64 yang dihapus dalam UU Cipta Kerja.