Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menko Airlangga: Upah Tak Boleh Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan upah pekerja tidak akan lebih rendah dari tahun sebelumnya dalam UU Cipta Kerja.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 12 Oktober 2020  |  23:00 WIB
Menko Airlangga: Upah Tak Boleh Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya!
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tetap menjamin hak-hak pekerja. Dia memastikan upah pekerja tidak akan lebih rendah karena UU tersebut melarang pengusaha memberi upah yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Dalam aturan ketenagakerjaan eksisting, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula di UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh lebih rendah dari tahun sebelumnya,” kata Airlangga dalam dialog virtual yang digelar BNPB Indonesia, Senin (12/10/2020).

Dia pun kembali menegaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak dihapus di UU Cipta Kerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disebutnya tetap ada meski UMP bakal menjadi acuan utama.

“Upah minimum tetap ada, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Tetapi UMP menjadi batas minimal. UMK harus lebih tinggi dari UMP dan yang menetapkan adalah gubernur,” lanjutnya.

Airlangga pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja membuka peluang kontrak pekerja seumur hidup karena beleid tersebut tak mengatur waktu maksimal perpanjangan kontrak. Menurutnya, ketentuan batas waktu tetap berlaku bagi pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu tertentu. Sementara ketentuan pengangkatan pekerja tetap masih berlaku untuk jenis pekerjaan tetap.

“Dikatakan pekerja wkatu tertentu bisa terus-menerus [dikontrak], itu salah. Pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Ini untuk pekerjaan yang penyelesaiannya pendek,” jelas Airlangga.

Airlangga juga menyangkal bahwa ketentuan pemasukan tenaga kerja asing (TKA) bakal lebih mudah lewat UU Cipta Kerja. Dia menjelaskan penggunaan TKA tetap berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan syarat yang diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

buruh Omnibus Law
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top