Bisnis.com, JAKARTA – Upaya pemerintah mengubah skema pesangon menjadi dana masa depan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih tertahan di pembahasan mengenai sumber dana yang akan digunakan.
Pelaku usaha pun masih menanti progres pembahasan tersebut dari pemerintah sembari menyiapkan sejumlah pertimbangan.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azam mengaku belum memiliki perkiraan ideal terkait dengan dana yang bakal dikucurkan pemerintah dari program JKP.
Namun, jelas Bob, sejumlah indikator perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam mengucurkan dana masa depan tersebut.
"Harus ada hitungan aktuaria. Dilihat, rata-rata yang di-PHK berapa? Masa kerjanya berapa lama? Gajinya berapa? Potensial PHK ke depan berapa? Itu semua harus dihitung," ujar Bob kepada Bisnis, Minggu (11/10/2020).
Setelah memperhitungkan berbagai macam kriteria tersebut, pemerintah dapat memikirkan pembiayaan, lanjut Bob.
Baca Juga
Menurutnya, terdapat sejumlah model pembiayaan, di antaranya melalui kapital injeksi, dana kelolaan, pay as you go (ketika terdapat kebutuhan dana diinjeksi), atau menggunakan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bob memperkirakan pembahasan mengenai sumber dana program JKP akan berlangsung cukup lama. Proses tersebut, ujarnya, diperkirakan berlangsung lama pada saat pemerintah melakukan penyamaan asumsi.
"Karena asumsi akan berpengaruh kepada berapa besar dana yang harus disediakan. Saat ini belum dilakukan penghitungan, tapi idenya sudah ada sejak lama," ujar Bob.
Perlu diketahui, pada dasarnya dana program JKP dikelola secara berbeda dari pesangon dengan tujuan memperbaiki hubungan industrial antara pekerja dan pemilik usaha melalui jaminan yang lebih protektif.
Pasalnya, perlindungan dalam program pesangon dinilai tidak efektif dalam melindungi tenaga kerja. Menurut Bob, jumlah nilai pesangon bagi tenaga kerja hanya 7 persen dari angka seharusnya dan lama pemanfaatannya tidak lebih dari 10 tahun masa kerja.
"Kalau lebih dari 10 tahun konsepnya kita sudah bicara mengenai providence fund, dana masa depan. Sekarang kan campur aduk antara pesangon dan dana masa depan," jelas Bob.
Terlebih, lanjutnya, pencadangan dana dalam sistem pesangon berpotensi meningkatkan jumlah kapital yang idle atau tak bergerak.
Berbeda dari pesangon, dalam program JKP menggunakan dana BPJS Ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja dimungkinkan untuk terbebas dari segala macam iuran.
"Intinya, dengan adanya Omnibus Law [Klaster UU Ciptaker], kita bergeser dari sistem pesangon ke dana masa depan. Itu yang disebut dengan transformasi hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Sekarang sudah saatnya bicara soal providence fund," tegasnya.
Namun, proses mengubah sistem pesangon menjadi providence fund atau dana masa depan lewat JKP harus dilakukan secara bertahap serta mengacu kepada roadmap yang jelas.
Perubahan yang dilakukan secara in time, sambungnya, justru menjadi ancaman bagi perusahaan yang harus secara cepat melikuidasi serta melakukan pemindahan aset.