Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Program JKP Masih Dibahas, Pemerintah Perlu Perhatikan 2 Hal Ini

Pemerintah sendiri telah mengatur sejumlah ketentuan terkait dengan penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker).
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 12 Oktober 2020  |  06:20 WIB
Program JKP Masih Dibahas, Pemerintah Perlu Perhatikan 2 Hal Ini
TNI mengoleskan anti-gas air mata kepada demonstran saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). JIBI - Bisnis/Nancy Junita @RamliRizal

Bisnis.com, JAKARTA -- Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai pemerintah memiliki sejumlah hal yang patut menjadi pertimbangan dalam pembahasan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pertama, kemungkinan terjadinya penombokan jaminan oleh negara. Hal tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah untuk menghindari penombokan oleh pemerintah sepertihalnya yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"JKP jangan sampai seperti BPJS Kesehatan di mana pemerintah tiap nahun nombok gede hampir Rp9 triliun. Yang bayar iuran berapa, tapi yang klaim banyak banget. Jadi, itu harus jadi pertimbanagan pemerintah," ujar Aviliani kepada Bisnis, Minggu (11/10/2020).

Kedua, kemungkinan masa mencari kerja lebih dari 6 bulan sehingga negara berpotensi melanjutkan program JKP melebihi masa yang ditentukan.

Menurut Aviliani, kemungkinan tersebut cukup besar mengingat belum adanya jaminan bahwa Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) benar-benar efektif serta dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Mampukah pemerintah menanggung beban itu? Ditambah lagi pemerintah defisitnya naik di APBN," sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, Aviliani menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker.

Menurutnya, aturan turunan tersebut benar-benar harus realistis dalam memandang kekuatan anggaran serta kondisi negara ke depan. Dengan demikian, program JKP yang diniatkan sebagai jaminan bagi para tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan tidak berbalik menjadi beban.

Pemerintah sendiri telah mengatur sejumlah ketentuan terkait dengan penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIptaker). Tetapi, pembahasan untuk skema turunannya belum diketahui akan rampung kapan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan proses pembahasan skema JKP dalam UU Ciptaker masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Dalam prosesnya, sejumlah pokok bahasan utama yang dibahas mengenai skema, mekanisme, besaran, serta urusan pendanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

phk cipta kerja
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top