Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Aturan Turunan JKP UU Ciptaker, Ini Harapan Organisasi Pekerja

Pemerintah diminta memastikan setiap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima pesangon dan JKP sesuai dengan azas jaminan sosial.
Ilustrasi pesangon./Bisnis
Ilustrasi pesangon./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan dapat menuangkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke dalam peraturan pemerintah yang fleksibel terkait dengan tenaga kerja penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berharap pemerintah dapat memastikan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk alasan yang dijelaskan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menerima jaminan.

Terdapat sejumlah alasan kehilangan pekerjaan di dalam aturan tersebut, antara lain pelanggaran, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha atas perubahan yang terjadi di perusahaan, perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut, pailit, pekerja meninggal dunia, pensiun, mangkir 5 hari berturut-turut dan telah dipanggil sebanyak 2 kali, sakit berkepanjangan, dan cacat akibat kecelakaan kerja.

"Saya berharap, semua tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dengan alasan apapun tetap mendapatkan pesangon dan JKP [Jaminan Kehilangan Pekerjaan]. Namanya juga kehilangan pekerjaan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/10/2020).

Pemerintah juga diminta memastikan setiap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima pesangon dan JKP sesuai dengan azas jaminan sosial di mana setiap pekerja berhak mendapatkan hal tersebut karena turut membayarkan iuran jaminan.

Selain itu, pemberian jaminan bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan harus dipastikan benar-benar berbasiskan konsep gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

"Jangan sampai orang dengan gaji Rp10 juta dibayar Rp5 juta. Harusnya ini base on gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Cipta Kerja kan ngomong begitu?" kata Timboel.

Lebih jauh, dia meminta pemerintah dapat memastikan jaminan bagi tenaga kerja kehilangan pekerjaan benar-benar menerima jaminan secara penuh sesuai dengan masa penerimaan yang ditetapkan, yakni 6 bulan.

Dengan demikian, tenaga kerja yang menemukan tempat bekerja baru dalam waktu kurang dari 6 bulan, hak jaminan untuk sisa waktu tetap harus dibayarkan oleh pemerintah.

"Pasalnya, ini kan tujuannya menjaga daya beli pekerja ketika dia ter-PHK," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper