Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan UU Ciptaker pada Penerbangan Berpotensi Korbankan Keselamatan

Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya dan membuat pengusaha aviasi wajib serius terhadap usaha maskapainya.
Anggota Ombudsman Alvin Lie (kiri) menyampaikan paparan saat diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (22/8)./JIBI-Arif Budisusilo
Anggota Ombudsman Alvin Lie (kiri) menyampaikan paparan saat diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (22/8)./JIBI-Arif Budisusilo

Bisnis.com, JAKARTA -- Dihilangkannya batas minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat pada UU Cipta Kerja membuat hak publik terancam.

Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya dan membuat pengusaha aviasi wajib serius terhadap usaha maskapainya.

Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.

"Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja," jelasnya kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Kemudian, bermodal pas-pasan para maskapai ini pun mengusung konsep banting harga dan yang terjadi ketika persaingan harga, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.

Indonesia terangnya, memasuki era sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak yang intinya berujung pada pengorbanan keselamatan.

"Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban," ceritanya.

Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.

"Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu,  akan kembali ke era itu," kenangnya.

Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.

Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.

Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Alvin mengungkapkan rezim kemudahan investasi ini memang tidak akan berdampak signifikan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Industri ini bersifat jangka panjang, mendirikan maskapai baru, perlu waktu lama merekrut personil dan memesan pesawat. Bisa perlu sekitar 1 sampai dengan 2 tahun untuk bisa operasional," katanya.

Menurutnya, rezim UU Cipta Kerja ini tidak serta merta memudahkan investasi di sektor penerbangan pun menarik investor.

Pasalnya, potensi bisnis tetap bergantung pada rencana bisnis dan strategi pemasaran dari maskapai-maskapai yang mungkin muncul ini.

"Potensial atau tidak itu bergantung rencana bisnis dan strategi pemasaran. Namun, siklus kehidupan industri penerbangan tidak sebatas ada pandemi atau tidak," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper