Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR memuat revisi UU No.1/2009 tentang Penerbangan dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan awal pekan ini, Senin (5/10/2020).
Dalam revisi tersebut, regulator menghapus kewajiban kepemilikan minimal pesawat bagi pemegang izin angkutan udara. Dalam UU Cipta Kerja yang Bisnis terima, pada Bab Transportasi pasal 58 merupakan ketentuan yang merevisi UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
Di dalam revisi tersebut, UU sapu jagat menghilangkan pasal 118 ayat 2 dari aturan lama. Adapun ayat 2 berisi mengenai ketentuan berapa banyak minimal pesawat udara yang harus dimiliki dan dikuasai oleh maskapai yang memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Pada peraturan sebelumnya, diatur tiga jenis angkutan udara, yakni angkutan niaga berjadwal, angkutan niaga tidak berjadwal, serta angkutan niaga khusus kargo.
Bagi angkutan udara niaga berjadwal wajib memiliki paling sedikit 5 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani. Artinya, minimal ada 10 pesawat yang dikelola oleh angkutan niaga berjadwal.
Sementara itu, angkutan udara niaga tidak berjadwal atau biasa disebut pesawat charter (sewa) paling sedikit memiliki 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani. Artinya, minimal ada 3 pesawat yang dioperasikan.
Baca Juga
Ketiga, angkutan udara niaga khusus kargo wajib memiliki paling sedikit 1 unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani. Artinya, minimal ada 3 pesawat yang dikelola maskapai tersebut.
Pasal 118 ayat 2 tersebut dihilangkan dalam UU Ciptaker, sehingga maskapai yang beroperasi sebagai angkutan niaga berjadwal, angkutan niaga tidak berjadwal (charter/sewa) dan angkutan khusus kargo tidak lagi diwajibkan memiliki pesawat sesuai ketentuan lama.
Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Endah Purnama Sari membenarkan hal tersebut. Menurutnya, UU sapu jagat tersebut memang menghapus pasal batasan minimal jumlah pesawat.
"Di dalam UU CK [Cipta Kerja] pasal 118 itu memang dihapus, tetapi nantinya ketentuan tersebut mengenai jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam peraturan pemerintah [PP] Norma, Standar Prosedur, Ketentuan [NSPK] yang saat ini masih kami godog," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (9/10/2020).
Dengan demikian, dia menegaskan pasal tersebut dihapus secara tersurat, tetapi secara substansi tetap akan dibentuk.
Namun, pengaturannya tidak lagi di tingkat UU tetapi dalam Peraturan Pemerintah atau PP NSPK. Endah melanjutkan, sesuai tujuannya, penghilangan ayat tersebut guna memberikan efisiensi dan membuat aturan lebih berdaya guna. Hal ini terangnya membuat revisi aturan yang sifatnya teknis menjadi lebih mudah.
"Ketentuan yang terdampak UU CK, pengaturannya tidak lagi di UU. Selain itu, seperti diketahui untuk merevisi apa yang sudah dituangkan dalam UU prosesnya tidak mudah dan butuh waktu," katanya.
Dia menerangkan terkait batasan minimal pesawat yang dimiliki dan dikuasai maskapai, saat ini masih mengacu pada UU Penerbangan.
Namun, dia menegaskan batasan minimal ini dapat berubah seiring pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah.
"Untuk pesawat yang dimiliki dan dikuasai maskapai, saat ini masih konsep yang lama, tetapi tidak menutup kemungkinan ada perubahan. Kami masih godok dengan direktorat terkait," urainya.