Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR melalui UU Cipta Kerja telah menghilangkan syarat minimal kepemilikan pesawat bagi maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Revisi tersebut tertuang dalam klaster penerbangan pasal 118.
Dalam UU Cipta Kerja yang Bisnis terima, pada Bab Transportasi pasal 58 merupakan ketentuan yang merevisi UU No.1/2009 tentang penerbangan. Di dalam revisi tersebut, UU sapu jagat menghilangkan pasal 118 ayat 2.
Adapun ayat 2 berisi mengenai ketentuan berapa banyak minimal pesawat udara yang harus dimiliki dan dikuasai oleh maskapai yang memiliki izin beroperasi di Indonesia.
Begini bunyi ayat 2 dalam UU yang lama sebelum dihapus omnibus law:
(2) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:
a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
Baca Juga
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani;
c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit satu unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.
Ayat tersebut dihilangkan dalam UU Ciptaker yang merevisi hingga 74 UU tersebut. Dengan demikian, bagi maskapai yang beroperasi sebagai angkutan niaga berjadwal, angkutan niaga tidak berjadwal (charter/sewa) dan angkutan khusus kargo tidak lagi diwajibkan memiliki pesawat sesuai ketentuan lama.