Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tidak begitu khawatir dengan dihilangkannya batas minimal kepemilikan pesawat dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menumbuhkan banyak maskapai baru dengan modal minim.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengaku belum mempelajari UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 1/2009 tentang penerbangan. Namun, pihaknya tetap terbuka menghadapi segala kemungkinan yang muncul bersama UU tersebut.
"Kami belum mempelajari secara detail, tidak ada dampak kepada Garuda Indonesia secara langsung. Namun, dengan persaingan yang mungkin muncul karena maskapai menjadi lebih baik itu suatu keniscayaan," ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Dia menyebut bahwa Garuda Indonesia tidak terdampak langsung dari revisi UU penerbangan tersebut. Perseroan, tetap berfokus menyelesaikan berbagai pekerjaan dan inovasi bisnis yang tengah dijalaninya.
Sementara itu, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengatakan bahwa perusahaan juga tengah mempelajari aturan yang dituangkan di UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap industri penerbangan.
“Saya no comment dulu ya, kami masih mempelajari dan membaca aturan ini,” ujarnya.
Baca Juga
Namun, dia mengatakan bahwa perusahaan siap bersaing, bila ke depan persaingan yang hadir di industri penerbangan makin ketat dengan potensi hadirnya ragam maskapai baru.
“Itu kan sudah diatur undang-undang, kami ikuti dan kami siap bersaing dengan maskapai baru nantinya, siapa yang bisa melarang orang berusaha kan tidak ada, apalagi adanya omnimbus law ini. Ini membuka peluang [maskapai baru], kami siap bersaing saja,” kata Edward.
Aturan mengenai batas minimal kepemilikan sebanyak lima pesawat untuk maskapai tidak lagi berlaku setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU Cipta Kerja.
Hal ini dikarenakan berubahnya bunyi Pasal 118 ayat 2 butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam aturan sebelumnya, angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibkan paling sedikit memiliki lima unit pesawat. Adapun, dalam Pasal 118 ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.