Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membebaskan tarif bea masuk (BM) importasi remdesivir untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.
Remdesivir merupakan salah satu obat yang banyak direkomendasikan untuk penanganan Covid-19. Namun karena tingginya harga remdesivir, akses masyarakat terhadap jenis obat-obatan tersebut masih sangat terbatas.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan pembebasan bea masuk remdesivir menjadi salah satu substansi amandemen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/2020.
"Saat ini sedang dalam proses revisi PMK No.83/2020 untuk memasukkan remdesivir menjadi nol persen," kata Syarif kepada Bisnis yang dikutip, Kamis (8/10/2020).
Syarif menjelaskan bahwa kode harmonized system (HS) 3004.90.99 pembebanan bea masuk (BM) MFN 5 persen. Kendati demikian, importir remdesivir dapat memperoleh bea masuk sebesar 0 persen jika mendatangkan barang dari negara yang terikat perjanjian perdagangan bebas atau FTA dengan Indonesia.
Ketentuan ini berlaku kecuali untuk Chile yang dikenakan bea masuk 3 persen, India 5 persen dan Hongkong 5 persen. Importir juga mempunyai kesempatan mendapatkan bea masuk yang lebih rendah dengan skema PMK.70/2020.
Baca Juga
Syarif menambahkan bahwa posisi draf revisi PMK No.83/2020 telah berada di meja Menteri Keuangan. Dia berharap beleid ini segera diteken dan manfaatnya bisa langsung diperoleh masyarakat.
"Dalam waktu dekat akan keluar," tukasnya.
Seperti diketahui PMK No.83/2020 mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan untuk barang penanganan pandemi Covid-19. Beleid ini semula diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan hand sanitizer, masker dan alat pelindung tertentu yang sangat penting waktu itu.