Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atau DTP kepada barang yang menjadi bahan baku bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19
Dalam ketentuan yang tertuang dalam PMK No.134/2020 tersebut, pemerintah menyebutkan pemberian fasilitas fiskal ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Adapun, jenis industri yang memperoleh BM DTP berada dalam pengawasan empat direktorat jenderal mulai dari Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Kecil, Menegah dan Aneka, Ditjen Industri Kimia Farmasi & Tekstil, serta Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Di sisi lain, industri yang mendapat BM DTP paling banyak adalah Alat Pelindung Diri (APD) pakaian pelindung senilai Rp153,04 miliar. Sedangkan yang paling rendah adalah APD pelindung kepala senilai Rp15 juta.
Meski demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
Ketiga, barang dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga
Beleid ini juga menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini diberikan tidak diberikan kepada empat kriteria barang misalnya barang yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% dan yang dikenakan pembebanan bea masuk 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.
Selain itu, pengecualian ini juga berlaku bagi barang dan bahan yang dikenakan BM anti-dumping, BM safeguard atau BM tindakan pembalasan serta barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.