Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Masuk Impor Bahan Baku Ditanggung Pemerintah, Terbesar Bagi Pakaian APD

Jenis industri yang memperoleh BM DTP berada dalam pengawasan empat direktorat jenderal mulai dari Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Kecil, Menegah dan Aneka, Ditjen Industri Kimia Farmasi & Tekstil, serta Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atau DTP kepada barang yang menjadi bahan baku bagi industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19

Dalam ketentuan yang tertuang dalam PMK No.134/2020 tersebut, pemerintah menyebutkan pemberian fasilitas fiskal ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.

Adapun, jenis industri yang memperoleh BM DTP berada dalam pengawasan empat direktorat jenderal mulai dari Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Kecil, Menegah dan Aneka, Ditjen Industri Kimia Farmasi & Tekstil, serta Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Di sisi lain, industri yang mendapat BM DTP paling banyak adalah Alat Pelindung Diri (APD) pakaian pelindung senilai Rp153,04 miliar. Sedangkan yang paling rendah adalah APD pelindung kepala senilai Rp15 juta.

Meski demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang memenuhi tiga kriteria. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

Ketiga, barang dan bahan yang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian dan lembaga terkait.

Beleid ini juga menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal ini diberikan tidak diberikan kepada empat kriteria barang misalnya barang yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% dan yang dikenakan pembebanan bea masuk 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.

Selain itu, pengecualian ini juga berlaku bagi barang dan bahan yang dikenakan BM anti-dumping, BM safeguard atau BM tindakan pembalasan serta barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper