Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meluruskan beberapa hoax yang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.
Airlangga menjelaskan bahwa terkait dengan upah minimum tidak turun seperti yang beredar di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan upah minium tidak dihilangkan. Salary [gaji] tidak akan turun,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (7/10/2020).
Airlangga menjelaskan bahwa untuk pesangon, dia memastikan ada pembayaran dan jaminan kehilangan kerja, apabila ada karyawan atau buruh mengalami putus hubungan kerja (PHK).
“Apabila di-PHK ada manfaat peningkatan keahlian atau upskilling serta diberi akses pekerjaan yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, untuk waktu istirahat, Airlangga menjelaskan bahwa dalam seminggu ada sehari libur kerja.
“Tapi yang butuh fleksibilitas seperti e-commerce diatur pasal 77 [UU Cipta Kerja]. Lalu ditegaskan pengusaha wajib memberi cuti,” ucap Airlangga.
Menko Airlangga Jawab Hoax Omnibus Law, Upah Minimum Tidak Turun!
Pemerintah menegaskan upah minimum tidak turun seperti yang beredar di tengah masyarakat.rn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jaffry Prabu Prakoso
Editor : Hadijah Alaydrus
Topik
Konten Premium