Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hapus Upah Minimum Kota/Kabupaten

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan pengupahan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Kemnaker

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebagaimana marak diberitakan.

Dia menjelaskan ketentuan pengupahan tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"UU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja atau buruh sebagaimana peraturan eksisting, UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Jadi banyak yang berkembang upah minimum dihapus. Jadi upah minimum tetap diatur, ketentuannya juga tetap mengacu aturan lama," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Meski tetap mengacu pada aturan lama, Ida tak memungkiri jika mekanisme pengupahan nantinya juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di sisi lain, dia menjelaskan terdapat penegasan variabel dan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

"Saya ulangi, saya tegaskan, upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," lanjutnya.

Di sisi lain, Ida pun menegaskan bahwa UU Cipta Kerja menghapus penangguhan pembayaran upah minimum yang masih diatur dalam UU Ketenegakerjaan terdahulu. Dengan demikian, pemberi kerja tidak bisa menangguhkan pembayaran upah minimum.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diatur di Pasal 89 di mana upah minimum yang diterima pekerja berdasarkan pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Pasal 90 lebih lanjut menegaskan larangan bagi pemberi upah untuk membayar pekerja di bawah upah minimum.

Lebih lanjut, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menjelaskan bahwa upah minimum dihitung setiap tahun dengan berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Penetapan upah minimum pun harus mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun formulasi kenaikan upah tahunan dihitung dengan mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya, jika inflasi berada di angka 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, penyesuaian upah minimum bisa bertambah sampai 8 persen.

UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mengubah sejumlah aturan yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 89 dan Pasal 90 dihapus dan diganti dengan keberadaan Pasal 88A sampai 88E.

Penetapan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) tetap menjadi kewajiban gubernur sebagaimana tertuang dalam Pasal 88C ayat 1.

Meski demikian, ayat 2 dalam pasal yang sama menyebutkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dapat ditetapkan gubernur dengan syarat tertentu.

Klausul ‘dapat’ dan ‘dengan syarat’ ini dinilai berpotensi membuat pekerja dalam satu provinsi mendapatkan upah dengan besaran yang sama terlepas dari perbedaan kondisi perekonomian tiap kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper