Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan JKP di UU Ciptaker, Pelaku Usaha & SP Belum Dilibatkan

Pembahasan di tataran pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BP Jamsostek.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengatur sejumlah ketentuan terkait dengan penerapan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun, pembahasan untuk skema turunannya belum diketahui kapan akan rampung.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan proses pembahasan skema JKP dalam UU Ciptaker masih berlangsung.

Dalam prosesnya, sejumlah pokok bahasan utama yang dibahas mengenai skema, mekanisme, besaran, serta urusan pendanaan.

"Jadi, untuk skema, mekanisme, besaran, serta urusan pendanaan masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait," kata Irvansyah kepada Bisnis pada Selasa (6/10/2020).

Dia menambahkan pembahasan di tataran pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BP Jamsostek.

Namun, pemerintah belum dapat memastikan waktu pasti untuk penyelesaian aturan turunan tersebut. "Jadi, saya tidak bisa memberikan banyak informasi ya karena semuanya masih dalam pembahasan," tambah Utoh.

Selain itu, dalam pembahasan yang sejauh ini berlangsung pemerintah belum melibatkan para pelaku usaha.

Dalam UU Ciptaker Pasal 46, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek dan pemerintah.

Jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Adapun, dalam UU Ciptaker JKP memiliki sejumlah manfaat, antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Untuk pendanaan, jaminan kehilangan pekerjaan diambil dari tiga sumber yaitu modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam pembahasan yang dilakukan secara tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah tujuan dari JKP adalah tidak menambah beban iuran pekerja.

"Terserah mau bentuknya bagaimana, mau formulanya bagaimana. Pokoknya, tidak ada penambahan beban iuran. Itu kesepakatannya antara pelaku usaha, pekerja, dan pemerintah," kata Hariyadi kepada Bisnis.

Tidak adanya penambahan beban iuran bagi pekerja, jelas Hariyadi, menjadi satu-satunya tujuan yang disepakati mengenai JKP.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak seluruh kalangan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk kembali duduk bersama merumuskan formula program JKP.

"Saya mengajak pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, baik pelaku usaha maupun serikat buruh agar duduk bersama untuk menyempurnakan kembali PP-nya," ujar Ida.

Terkait dengan hal tersebut, dia berharap pengusaha dan serikat pekerja selaku pemangku kepentingan berpartisipasi aktif dengan memberikan berbagai masukan kepada pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper