Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR segera mengambil keputusan terkait upaya ratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7 melalui rapat kerja (raker) di Komisi XI DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan ada empat alasan penting bagi Indonesia untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) Ke-7.
Pertama, ratifikasi protokol AFAS Ke-7 memberikan ruang kepada industri jasa keuangan dalam negeri untuk segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah.
"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," kata Sri Mulyani, Senin (5/10/2020).
Kedua, dengan meratifikasi protokol tersebut, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.
Ketiga, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Baca Juga
Keempat, melalui ratifikasi protokol Ke-7 AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.