Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Padat Karya: UU Cipta Kerja Jadi Daya Tarik Investasi

Melalui regulasi ini, para pelaku industri meyakini tumpang-tindih regulasi dan masalah daya saing mulai diurai sehingga bisa memberi kepastian investasi asing dan dalam negeri.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha sektor industri padat karya meyakini kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa semakin mengakomodasi masuknya investasi, terutama usai industri ini mengalami tekanan selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto mengatakan UU Cipta Kerja merupakan pijakan bagi pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam membenahi berbagai hambatan yang kerap menjadi sekat pertumbuhan sektor manufaktur.

Melalui beleid ini, tumpang-tindih regulasi dan masalah daya saing disebut Anne mulai diurai sehingga bisa memberi kepastian investasi asing dan dalam negeri.

“Saya yakin investasi akan tetap tumbuh di industri tekstil. Pasti. Yang harus dipahami aturan ini hadir untuk menciptakan lapangan kerja. Kalau merujuk ke aturan yang lama, sudah banyak masukan dari para investor untuk pembenahan,” kata Anne saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Anne pun tak sepakat dengan pandangan yang menyebutkan bahwa sektor industri padat karya ke depannya tidak akan menarik banyak investasi. Dia mencatat industri tekstil sejatinya sempat mengalami kendala dalam menjaring pekerja karena kualifikasi angkatan kerja yang terbatas.

Dengan demikian, kehadiran Cipta Kerja yang digadang-gadang bisa menambah daya saing dan kualitas SDM itu pun dia sebut menjadi jawaban dari kendala tersebut.

“Untuk menghasilkan produk yang bersaing di level global, pekerja tentu harus memiliki kualifikasi berdaya saing. Saya tidak tahu di produk nongarmen, tetapi tahun lalu kami bahkan tumbuh, artinya produk dan pekerja kita punya kemampuan untuk itu,” lanjut Anne.

Senada, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja bakal berimbas pada tereliminasinya sejumlah hambatan industri. UU tersebut pun disebut Eddy bakal menjadi daya tarik utama investasi baru dan perluasan kapasitas industri alas kaki Tanah Air.

“Industri alas kaki cenderung tumbuh selama pandemi, tecermin dari ekspor yang hampir naik 8 persen. Namun kenaikan itu belum mampu menggeser negara pesaing utama seperti China dan Vietnam,” kata Eddy.

Produk alas kaki nasional memang menjadi salah satu penyumbang devisa ekspor nonmigas terbesar dengan nilai ekspor sebesar US$3,17 miliar sepanjang Januari-Agustus 2020, naik 7,97 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Eddy mengatakan UU Cipta Kerja bisa menjadi akselerator bagi Indonesia untuk mengejar kinerja negara-negara pesaing utama.

Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan tak memungkiri jika industri padat karya sempat dipandang sebelah mata karena melibatkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Kondisi ini acap kali dipandang sulit oleh pelaku usaha, terutama di tengah ketidakpastian hukum di Tanah Air.

“Oleh karena itu ke depannya pemerintah perlu turut serta dalam mengawal implementasi UU Cipta Kerja, mungkin dengan menyediakan insentif bagi investasi untuk sektor padat karya. Kalau berhasil, investasi yang masuk otomatis menciptakan lapangan kerja yang semakin besar,” tutur Johnny.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020, industri pengolahan menjadi salah satu sektor dengan serapan tenaga terbesar. Dari 131,03 juta penduduk yang bekerja, 14,09 persen di antaranya bekerja di industri pengolahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper