Bisnis.com, JAKARTA - Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk empat kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa pemberian opini ini didasarkan pada sejumlah aspek terutama persentase Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) yang sebagian besar memperoleh WTP.
"84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan WTP, 2 mendapatkan WDP dan 1 tidak menyampaikan pendapat," kata Agung di DPR, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga
Agung menjelaskan Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti
Dalam catatan Bisnis, beberapa tahun belakangan, laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) selalu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.